Popular Link

Hukum Ilmu Ghaib, melihat ghaib.


Mengenai Ilmu Ghaib, Wahai anakku sarihun : Berhati-hatilah dalam memberi hukum ilmu ghaib (melihat makhluk ghaib), terlebih lagi jangan sembarangan menghukumi musrik pada orang yang dikaruniai kesempatan dapat melihat makhluk ghaib. Bukankah manusia itu merupakan makhluk yang memikul amanah sebagai kholifah di bumi ? tentu kamu tahu bahwa kenyataannya di alam ini terdiri dari berbagai makhluk baik yang tampak oleh indera dhohir kita maupun yang tidak tampak.
Wahai anakku : Bukankah ketika kamu baru lahir, kamu tidak bisa melihat apa-apa walaupun mata kamu sudah terbuka ? baru kemudian sedikit demi sedikit Allah memberimu penglihatan gntuk  menunjukkan kepadamu berbagai ciptaan-Nya di dunia. Walau demikian bila Allah menghendaki, ada sebagian dari kita yang indera penglihatannya tetap ditutup oleh Allah sehingga ia tidak melihat ciptaan Allah di dunia ini. Begitu pula indera ke enam, bila Allah menghendaki, maka sedikit demi sedikit Allah akan membukanya untuk menunjukkan pada kita ciptaan Allah yang berupa Ghaib. Jadi hukumilah indera keenam itu sama dengan indera penglihatan kita atau lebih mudahnya kedua-duanya tidak mengandung hukum boleh atau tidak boleh, musryik atau tauhid, keduanya adalah karunia-Nya. Hanya pemanfaatan keduanya itulah yang mengandung konsekuensi hukum Allah, kamu manfaatkan untuk apa itulah yang diberi hukum.
Dan yang perlu kamu ketahui , Nabi Muhammad  Shollallahu’alaihiwasalam juga dikarunia penglihatan ghaib. Jadi bila ada diantara temanmu yang dikarunia ilmu ghaib, ajaklah ia memanfaatkan atau menggunakan sesuai dengan Bagaimana Nabi Muhammad shollallahu’alaihiwasalam memanfaatkannya.